Pages

Jumat, 04 Oktober 2013

Tahu Sama Tahu Tentang Aturan Tilang Polisi

Diposting oleh Ali at 00.17
pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya...
Berikut ane bantu jabarkan gan 



Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum...
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, Form Biru dan Form Merah.

Formulir Biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat

Formulir Merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda0.
H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing


Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:



1.Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.

2.Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.

3.Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".

4.Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu

5.Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya...
Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat,dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.

6.Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat.

7.Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.


Tidak Menghadiri Sidang...
1.Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.
2.Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.
3.Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.
4.Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
5.Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja


intinya...
~ Jangan takut kalau kena tilang.
~ Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
~ Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
~ Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
~ Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
~ Mengenai sidang:
Jangan takut ikut sidang tilang.
(sidangnya sendiri non-existance)
Pengadilan itu malah lucu
Beli makan di pengadilan mahal
Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka
~ Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal
~ Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
~ Bayar denda sesuai tarif resmi.
~ Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
~ Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri


Menolak Berdamai dengan Nepotisme...
~ Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
~ Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda
~ Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas


Bila Anda Dikenai Tilang Tanpa Pelanggaran Dan Tidak Mau Didenda...
Untuk anda yang tidak melakukan pelanggaran tetapi dikenakan tilang, dapat mempertimbangkan/memperhatikan hal-hal berikut ini:

~ Meminta form tilang merah dan tidak menandatangani form.
~ Menghadiri sidang pada hari, jam dan tempat (pengadilan) yang ditentukan.
Saat sidang:
Kepada hakim menolak tilang.
Selanjutnya ada 2 kemungkinan:
Hakim akan meminta polisi penilang untuk hadir pada sidang selanjutnya (1 minggu).
Petugas pengadilan (bukan Hakim terkait) akan mengembalikan surat-surat (SIM/STNK) anda di ruangan tersendiri tanpa denda setelah melalui pembicaraan empat mata. (silakan pembaca pikirkan sendiri apa yang terjadi/alasannya, -tahu sama tahu-)
~ Ada 2 kemungkinan pada sidang berikutnya:
Polisi penilang hadir dan akan terjadi adu argumen (dakwaan vs pembelaan) seputar penilangan.
Polisi penilang tidak hadir.
~ Bila polisi penilang hadir, maka berdasarkan dakwaan dan pembelaan, hakim akan memutuskan apakah anda salah dan didenda atau dibebaskan dari tilang.
~ Bila polisi penilang tidak hadir hingga panggilan ketiga, maka anda akan dibebsakan dari tilang.


Apa yang mungkin terjadi dalam proses di atas adalah sebagai berikut:
~ Datang sidang pada hari atau tempat yang salah. Mohon pastikan tanggal, jam dan tempat sidang yang tertulis di surat tilang.
~ Pada hari sidang, berkas belum sampai di pengadilan. Hal ini mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan:
~ Tidak disengaja. Mungkin karena terlalu sibuk. Menurut peraturan yang ada dalam 14 hari berkas harus sudah dilimpahkan ke pengadilan.
~ Disengaja. Mungkin oknum polisi berharap terdakwa mengambil berkas di kantor polisinya untuk bernegosiasi lebih lanjut.
~ Beberapa kesalahan polisi yang dapat terjadi dan dapat menggugurkan tilang:
~ Menilang tidak dalam wilayahnya.
~ Rambu-rambu atau marka jalan yang tidak ada atau tidak jelas. Contoh: apa syarat suatu bagian jalan disebut busway (jalur Trans Jakarta). Kadang oknum polisi mencari tempat seperti ini untuk melalukan penilangan.


Mengapa anda dikenakan tilang? Ada beberapa kemungkinan...
~ Anda melanggar rambu atau marka jalan.
~ Surat-surat anda tidak lengkap. Contoh: SIM, STNK.
~ Oknum polisi yang mencari celah untuk keuntungan pribadi/satuan.



Sekian thread dari ane gan,semoga menambah wawasan kita lebih detail lagi mengenai Surat dan Aturan tilang...

  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati

YOUR ADSENSE CODE GOES HERE

0 komentar:

Have any question? Feel Free To Post Below:

Post Lainnya

Translate

Archive

Archive

Followers

 
© 2012 SOFTECHNOGEEK | Modifikasi dan Publikasi Kodokoala. All Rights Reserved.